Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 M Hari Ini

5 November 2021 8:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas BLBI hari ini akan menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) yang juga milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset yang akan disita ini berupa tanah seluas 124 hektar atau senilai Rp 600 miliar.
ADVERTISEMENT
"Benar. Hari ini Satgas Hak Tagih untuk BLBI akan menyita aset PT Timur seluas 120 hektar di Karawang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD kepada kumparan, Jumat (5/11).
Pihak Kementerian Keuangan maupun Kemenko Polhukam mengkonfirmasi terkait penyitaan aset tersebut yang berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut," tulis keterangan yang diterima kumparan.
PT TPN masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI juga sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.