Satgas Impor Ilegal Terbentuk, Berlaku hingga Akhir Tahun Ini

19 Juli 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan progres kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di Jakarta, Jumat (19/7). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan progres kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di Jakarta, Jumat (19/7). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal untuk mengawasi tujuh komoditas. Tujuh komoditas itu antara lain: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
ADVERTISEMENT
Latar belakang pembentukan satgas ini karena maraknya pengaduan soal produk impor ilegal dari Asosiasi Pengusaha dan Kemenperin. Mereka menyoal banjir produk impor ilegal yang membuat banyak pabrik tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Oleh karena itu kita bentuk Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu," kata Zulhas dalam konferensi pers Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, (19/7).
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Zulkifli menuturkan, satgas impor ilegal mulai efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, pemerintah akan menggelar evaluasi apakah diperlukan perpanjangan satgas ini atau tidak.
"Berlaku sejak tanggal ini sampai akhir tahun [Desember 2024]. Nanti dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, apakah diperlukan lanjut atau tidak," tambah Zulhas.
ADVERTISEMENT
Adapun pembentukan satgas impor ilegal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Karena daerah tertentu juga harus pemerintah daerah (yang menindak) tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," terang Zulhas.
Zulhas menjelaskan, satgas ini memiliki tugas untuk melakukan pencatatan permasalahan terkait barang tata niaga impor.
"Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diperlakukan data niaga impornya termasuk standar SNI dan pajak," imbuh Zulhas.
Sejumlah pekerja membawa dus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Selain itu, satgas ini juga bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha mengenai dugaan pelanggaran, serta tindakan hukum yang akan dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan tentu pengawasan berkala, pengawasan khusus dan pengawasan terpadu, fokus pengawasan yaitu importir atau distributor importir. Jadi grosir besar, importir, tentu akhirnya masuknya bagaimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan retail, retail itu kan akibat," jelas Zulhas.
Satgas ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.