Satgas Investasi Duga Kiriman Uang via Syaftraco Berasal dari Pinjol Ilegal

22 Juni 2021 13:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi atau SWI yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), buka suara mengenai viral seorang netizen bernama Indira Nurul Qomariah yang mengaku mendapatkan transferan uang dari Syaftraco di rekening BNI miliknya. Melalui akun Twitter @indiratendi, dia mengatakan uang masuk berjumlah Rp 1.511.000.
ADVERTISEMENT
Kepala SWI, Tongam L. Tobing, menduga uang transferan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Adapun Syaftraco merupakan perusahaan transfer dana yang sudah memiliki izin di Bank Indonesia dengan nomor 11/5/DASP/2.
"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (22/6).
Tongam menjelaskan, pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
ADVERTISEMENT
Bisa juga yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.
"Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi," ujarnya.
Sebelumnya, seorang netizen bernama Indira Nurul Qomariah, mengaku mendapatkan transferan uang dari Syaftraco di rekening BNI miliknya. Melalui akun Twitter @indiratendi, dia mengatakan uang masuk berjumlah Rp 1.511.000.
Penasaran dengan uang yang masuk ke rekeningnya, dia pun mencari tahu di Google dan menemukan informasi Syaftraco merupakan aplikasi pinjaman online alias pinjol.
"Padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan? Serem banget, padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya," kata Indira dalam cuitannya dikutip kumparan, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
Indira mengaku sebelumnya sempat share nomor rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia. Tapi, menurutnya keterlaluan jika ada pinjol yang berbuat jahat kepadanya dengan mengirimkan uang tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dikonfirmasi mengenai cuitannya itu, Indira mengaku sudah dihubungi pihak Syaftraco. Dia diberi tahu bahwa itu bukan aplikasi pinjaman online, melainkan perusahaan transfer dana dan transaksi yang masuk ke rekeningnya kemarin dilakukan via fitur Wise (atau dulu namanya TransferWise).
"Alhamdulillah untuk kasus saya ini bukan pinjaman online. Tapi baiknya masyarakat selalu rajin cek mutasi rekening dan lapor jika ada transaksi tidak dikenal," kata Indira saat dihubungi kumparan.
Meski sudah mendapatkan penjelasan dari Syaftraco, Indira mengaku belum berani menggunakan uang tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada yang konfirmasi donasi ke dirinya. Pihak BNI pun, menurutnya belum memberikan laporannya tentang nasabah salah transfer.
ADVERTISEMENT
"Jadi sementara saya masih menunggu dan tidak memakai uangnya," terang Indira.