Satgas OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal hingga Pinjaman Pribadi

12 November 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. OJK juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Seluruh entitas ini diblokir OJK lantaran berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening bank, nomor virtual account dan nomor telepon serta Whatsapp yang diduga merupakan terduga pelaku pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tutur Hudiyanto dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/11).
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang (UU) P2SK, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
ADVERTISEMENT
Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” tambah Hudiyanto.

Berikut daftar pinjol ilegal berdasarkan data Satgas Pasti: