Satgas PASTI OJK Blokir 796 Entitas Ilegal dalam 3 Bulan, Ada 543 Pinjol

24 Januari 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan operasional 796 entitas ilegal pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto merinci entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal, terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Kemudian 8 entitas ilegal lain merupakan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
b. CCS Compleo, penawaran investasi;
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
ADVERTISEMENT
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
“Sehingga sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tutur Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” tambah Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengajukan 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tutup Hudiyanto.