Kumparan Logo

Satgas PASTI OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari-Maret 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Januari-Maret 2026.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengatakan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Hudi kemudian membeberkan modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.

“Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat,” kata Hudi dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kemudian itu ada juga peniruan atau duplikasi penawaran investasi entitas berizin (impersonation).

Dalam menjalankan modus ini, pelaku umumnya meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal agar bisa meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Selanjutnya, Hudi menuturkan ada juga modus penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Dalam modus ini, pelaku tidak akan menjelaskan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Lalu ada juga modus money game yaitu skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru atau yang biasa disebut member get member. Modus ini tidak mengandalkan kegiatan usaha yang berkelanjutan sebagai sumber keuntungan, tetapi dari member baru yang membeli sederet produk.

“(Lalu) perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko,” ujarnya.

Hudi mewanti-wanti, modus-modus tersebut biasanya disebarluaskan di media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, juga kanal digital lainnya.

OJK Blokir Dana Korban Penipuan hingga Rp 585,4 M

Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock

OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir sebanyak Rp 585,4 miliar dana korban penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026.

Jumlah tersebut berasal dari 515.345 laporan masyarakat dan sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir.

Hudi kemudian mewanti-wanti agar masyarakat mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga harus memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, juga kata sandi kepada pihak mana pun.

“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” kata Hudi.

instagram embed