Satgas PHK Diminta Usulkan Insentif untuk Tekan Gelombang PHK karena UMR Naik

21 Desember 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi menyebut secara teori kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025 masih memiliki potensi untuk menyebabkan adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilihat dengan keberadaan pekerja yang masuk ke dalam biaya industri. Para perusahaan yang terbebani akan hal tersebut biasanya akan mengurangi biaya pekerja dengan cara PHK.
“Secara teoritis, 6,5 persen itu akan menambah beban industri ya. Jadi mereka menganggap bahwa itu bisa mempengaruhi biaya industri, maka supaya mereka punya keuntungan ya salah satu caranya mengurangi biaya, biaya yang biasanya yang dikurangi itu adalah biaya pekerja, caranya ya dengan mengurangi pekerja , PHK, itu yang lazim dilakukan secara teoritis,” ungkapnya kepada kumparan, Sabtu (21/12).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyebut sial usulan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani PHK yang marak terjadi. Nantinya, pembentukan tim tersebut akan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan kebutuhan secara spesifik terhadap pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Tadjudin menyarankan agar ke depan satgas tersebut juga dapat membantu pelaku usaha untuk menekan PHK dari pangkalnya. Langkah ini dapat dilakukan dengan cara memberi insentif terhadap pelaku usaha.
Menaker Yassierli dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalan Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
“Kita enggak tahu satgas itu akan membantu yang di-PHK atau akan membantu perusahaan, kan bisa misalnya gini, kalau perusahaan yang banyak PHK kemudian pemerintah mengatakanlah jangan, akan kami beri insentif pajak, misalnya kan gitu, bisa yang pernah terjadi pada waktu kita krisis ekonomi dulu, itu mungkin bisa dilakukan seperti itu,” lanjutnya.
Selaras dengan Tadjudin, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar juga mengatakan tidak semua pelaku usaha kini dalam posisi yang ‘sehat’. Kenaikan UMP bisa berpengaruh pada arus keuangan perusahaan.
“Dampaknya, ya berpotensi terjadinya PHK yang akan meningkatkan tingakatkan pengangguran terbuka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyarankan hal serupa yaitu bantuan kepada perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP 6,5 persen. Bantuan tersebut dapat berupa subsidi kenaikan UMP dari perusahaan terkait.
“Memberikan bantuan untuk perusahaan. Misalnya ada perusahaan yang memang tidak mampu menaikan 6,5 persen dan setelah diaudit pemerintah memang cash flow perusahaan tidak mampu, ya sebaiknya diberikan subsidi kenaikan upah minimum. Karena tidak mampu dan menghindari PHK maka misalnya pemerintah subsidi 3 persen dan perusahaan naikan 3,5 persen dari perusahaan,” lanjut Tadjudin.