Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Satgas PHK Harus Urus Masalah Hulu-Hilir, Perlu Libatkan Buruh
1 Mei 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu dari tiga satgas baru yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan satgas ini diharapkan untuk dapat menyelesaikan persoalan PHK dari hulu sampai hilir.
ADVERTISEMENT
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melihat di sektor hulu, satgas ini nantinya bisa memberi rekomendasi yang berfokus pada kelangsungan industri agar industri tidak mati atau bankrut.
“Di hulu itu memberikan masukan tentang pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan industri lokal kita, harus dibantu dari suku bunga (yang lebih rendah), dari energi dengan harga energi (lebih rendah), dari preman-preman dihapuskan ilegal-ilegal cost, dari birokrasi harus dihapuskan biaya birokrasi,” kata Timboel kepada kumparan, Kamis (1/5).
Sementara untuk di sektor hilir, barulah satgas tersebut nantinya dapat mengurus langsung para pekerja agar mendapatkan hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi.
“Misalnya ada proses pasca PHK bisa diselesaikan sehingga pesangonnya dibayarkan segera, bagaimana jaminan hari tuanya bisa didukung untuk lebih cepat didapat, demikian juga dengan apa namanya jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Peran Satgas PHK di hilir juga disebut harus memudahkan para pekerja untuk mengakses jaminan kehilangan pekerjaan agar dapat digunakan untuk mendapat pelatihan kerja sampai informasi mengenai pasar kerja dengan mudah.
Ia juga berpendapat sejatinya keberadaan satgas ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut menurut Timboel pemerintah bersama pengusaha harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi.
Perlu Libatkan Buruh
Sementara itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arief Novianto menyinggung pentingnya keterlibatan unsur buruh dalam satgas tersebut.
“Bukan hanya serikat besar yang kerap kompromistis, tapi juga serikat independen, komunitas pekerja sektor informal (ojol dan pekerja lepas), dan organisasi rakyat yang terhubung dengan sektor kerja rentan,” kata Arief.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung efektivitas satgas, Arief juga menyarankan agar satgas dapat melibatkan unsur akademisi progresif, pengacara publik, jurnalis investigatif, dan peneliti ketenagakerjaan Hal ini agar unsur tersebut dapat membongkar pola-pola eksploitatif yang vanyak terjadi di sektor ketenagakerjaan.
“Tanpa unsur eksternal yang kritis, satgas rawan jadi instrumen kosmetik negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar satgas tidak menjadi penengah netral antara buruh dan pengusaha melainkan harus berpihak pada buruh. Ia melihat saat ini relasi antara buruh dan pengusaha adalah relasi yang timpang.
“Maka, urgensi pertama adalah mengungkap dan menghentikan praktik PHK yang sewenang-wenang, ilegal, atau dimanipulasi melalui skema relokasi, efisiensi, atau status kemitraan (Ojek online),” kata Arief.
Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sempat mengungkap satgas ini akan mengurusi sistem kontrak karyawan di perusahaan dan sistem outsourcing.
ADVERTISEMENT
"Ya, semua, semua (outsourcing). Kan kita kan coba evaluasi mana kiranya yang bersahabat buat rakyat dan buat bangsa ini dan buat industri," ucap Immanuel saat dihubungi kumparan, Rabu (30/4).
Menurutnya, fokus kerja Satgas PHK akan menindaklanjuti terkait mitigasi masalah mengapa bisa terjadi PHK, mendalami perusahaan terkait apakah masih sehat untuk karyawan bekerja.
Selain itu, kata Immanuel, Satgas PHK bakal buka peluang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi hukum atau kebijakan kepada pemerintah. Menurutnya, saat ini formatnya belum final dan masih disusun.