Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi ini dalam operasi siber pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
"Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat, dan aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pinjol ilegal menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya yaitu penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Satgas juga mengingatkan masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus ‘salah transfer’ dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman," tambhanya.
ADVERTISEMENT