Satgas Waspada Investasi: Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK melaporkan saat ini masih banyak perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal. Jumlahnya mencapai 803 perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan hingga saat ini fintech peer to peer lending-P2P yang terdaftar di OJK jumlahnya masih sedikit, hanya mencapai 99 perusahaan.
"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," kata Tongam pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur fintech ilegal. Pertama kebutuhan masyarakat memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat dibandingkan perbankan.
Selain itu, minimnya literasi masyarakat terkait investasi dan keuangan digital, termasuk tingginya iming-iming keuntungan. Sehingga, banyak yang berinvestasi di finetch yang akhirnya malah mengalami kerugian.
"Penyebab utama masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat belum paham investasi," katanya.
Tongam mengatakan, OJK akan terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait penipuan-penipuan mengenai investasi, termasuk fintech bodong. Sosialisasi akan dilakukan bersama 13 kementerian dan lembaga
"Kita edukasi ke masyarakat, waspadalah kalau ada penawaran-penawaran ini," katanya.
