Satgas Waspada Investasi Minta TikTok Cash dan Snack Video Setop Operasi

1 Maret 2021 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK meminta dua platform media sosial, yaitu TikTok Cash dan Snack Video, untuk menghentikan kegiatannya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan setelah SWI kembali menemukan aplikasi TikTok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan menonton video. SWI menilai kegiatan ini berpotensi merugikan pemakainya.
Aplikasi Snack Video juga diketahui tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (1/3).
Atas kejadian ini, Tongam mengingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
ADVERTISEMENT
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat
Dari 28 entitas tersebut, sebanyak 14 entitas diketahui melakukan kegiatan Money Game, 6 entitas berkedok Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
Kemudian 3 entitas melakukan penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.
Namun di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tongam mengatakan Satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar Tongam.
Adapun sejak 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ujar Tongam.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
ADVERTISEMENT