Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Ilegal
·waktu baca 3 menit

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Platform ilegal tersebut dinilai bisa merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan setelah memblokir 84 entitas ilegal itu, OJK juga langsung melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).
Tongam menjelaskan penanganan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Dalam kesempatan ini, ia juga membantah informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.
SWI mencatat sebanyak 13 entitas investasi ilegal yang baru saja dihentikan SWI terdiri atas empat entitas melakukan money game, tiga entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, dua entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin, dan tiga entitas lain-lain.
"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," ungkap Tongam.
Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
71 Kegiatan Usaha Pinjol Ilegal
SWI juga menemukan 71 pinjaman online ilegal sepanjang Agustus 2022. Alhasil sejak 2018 sampai Agustus 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online masyarakat tetap marak.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjaman online ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur Tongam.
SWI mendorong aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjaman online ilegal ini. Apalagi, kalau upaya pemblokiran situs dan aplikasi dianggap tidak membuat jera pelakunya.
"SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tutur Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan lewat layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
