Kumparan Logo

Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 103 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya!

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menemukan dan menutup 103 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang beredar melalui HP dan website.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan keberadaan pinjol ilegal tersebut bisa merugikan masyarakat. Dia mengatakan pinjol ilegal harus ditindak tegas.

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif, diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Tongam memastikan Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat, dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

"Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal," ujarnya.

Adapun berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga November 2021, sebanyak 3.734 pinjol ilegal ditutup. Satgas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

Berikut Daftar Lengkap 103 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK

embed from external kumparan