Satu Hari Jelang Batas Akhir, Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan

10 April 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sehari jelang penutupan masa pelaporan, jutaan wajib pajak (WP) pribadi maupun badan masih belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Kamis dini hari, tercatat baru sekitar 78 persen dari target pelaporan yang tercapai.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 April 2025 pukul 0.01 WIB, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah masuk mencapai 12,65 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT Orang Pribadi dan 364 ribu SPT Badan. Padahal, target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini dipatok sebanyak 16,21 juta.
Sisa waktu yang sangat terbatas menjadi krusial, mengingat batas akhir pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena tahun ini tenggat tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta Hari Raya Nyepi, pemerintah memberi kelonggaran.
“Sampai dengan 10 April 2025 pukul 0.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,65 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada kumparan, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
Dwi menjelaskan, bagi WP Orang Pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025. Diharapkan, relaksasi ini dapat mendorong partisipasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama mereka yang sempat terkendala akibat libur panjang.
Meski demikian, DJP tetap mendorong masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan. Selain mempermudah proses administrasi, pelaporan lebih awal juga memberikan kenyamanan bagi WP.
“Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.
ADVERTISEMENT