Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sebanyak 9.000 iPhone 16 Sudah Masuk RI per Oktober 2024, Kemenperin Buka Suara
27 Oktober 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) buka suara soal 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia periode Agustus-Oktober 2024. Padahal, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa 9.000 iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).
Dia menjelaskan, Kemenperin berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.
Febri mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelasnya.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, saat ini Apple masih harus mengurus sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat dalam proses importasi produk telekomunikasi saat ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis.
Kemudian untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Agus menjanjikan, ketika perusahaan raksasa sektor teknologi itu telah merealisasikan sisa investasi Rp 240 miliar tersebut, maka Kemenperin akan segera memberikan izin penjualan iPhone 16.