Sebar Data Pengguna, Zoom Didenda Rp 1,2 Triliun

2 Agustus 2021 9:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zoom. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zoom. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Aplikasi konferensi video, Zoom, dikenai denda USD 85 juta atau setara Rp 1,2 triliun. Sanksi denda sebesar itu terhadap Zoom, diputuskan pengadilan San Jose, California, atas gugatan class action warga.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Senin (2/8), gugatan class action diajukan warga terkait tindakan Zoom membagikan data penggunanya ke platform digital lain, yakni Facebook, Google dan LinkedIn.
Selain itu, Zoom juga dianggap membiarkan penyusup masuk ke konferensi video yang sedang berlangsung atau yang dikenal sebagai zoombombing.
Fitur acara online berbayar OnZoom milik Zoom Foto: Zoom
Dalam gugatan class action tersebut, warga menuntut pengembalian biaya paket berlangganan Zoom sebesar 15 persen atau USD 25 per pelanggan, yang mana yang secara nominal lebih besar.
Atas gugatan tersebut, hakim pengadilan distrik San Jose, California, Lucy Koh, menjatuhkan denda awal sebesar USD 85 juta atau setara Rp 1,2 triliun. Selain itu, Zoom Video Communications Inc (ZM.O) selaku pemilik platform Zoom juga diperintahkan meningkatkan sistem keamanan aplikasinya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan memutuskan, penyebaran data pengguna oleh Zoom melanggar hak privasi. Zoom menyetujui langkah-langkah peningkatan keamanan yang harus dilakukan. Seperti mengingatkan pengguna mereka saat penyelenggaraan rapat, serta untuk memberikan pelatihan khusus kepada karyawan Zoom tentang prinsip-prinsip privasi dan penanganan data.