Sebelum Meninggal, Kiagus Ahmad Badaruddin Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya

15 Maret 2020 10:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, meninggal dunia pada Sabtu (14/3). Kiagus meninggal di usia 57 tahun.
ADVERTISEMENT
Kiagus meninggal karena infeksi saluran pernapasan bawah (pneumonia), dan memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (comorbid), berupa diabetes dan gangguan ginjal.
Keterlibatan PPATK dalam mengungkap kasus gagal bayar Jiwasraya membuat nama Kiagus tak asing lagi di ranah publik. Terakhir, pihaknya tengah melacak transaksi para tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas permintaan Kejaksaan Agung.
Kiagus menyebut penelusuran tidak hanya terkait dengan para tersangka. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh.
"Saya tidak melihat lima orang atau berapa. Tadi yang saya sebutkan adalah kita dalam melakukan suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif apakah dia korporasi dan orang per orang. Jadi jumlahnya (jumlah tersangka) saya enggak tahu berapa persisnya, tetapi siapa yang terlibat atau tersangkut di dalam transaksi itu tentu akan kita telusuri,” paparnya saat masa penyelidikan kasus Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: ANTARA/Budi Suyanto
Dia berharap, dalam kasus gagal bayar Jiwasraya tidak hanya menyasar pada tindak pidana korupsinya, tetapi juga bisa diungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan menjerat TPPU, kata dia, potensi pengembalian aset ke negara menjadi lebih besar.
"Maka kami berharap bahwa, pertama akan terjadi efek penjeraan. Kedua, akan memudahkan penelusuran aset. Dan ketiga pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU," jelas Kiagus.
Diketahui hingga kini, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu melebihi perkiraan awal sebesar Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Tersangka lainnya adalah Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.