Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sederet Usulan Asosiasi Maskapai soal Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat
20 November 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA)/ Asosiasi Perusahaan Penerbangan Maskapai Indonesia, Denon Prawiraatmadja merespons rencana penurunan harga tiket pesawat oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ia bilang rencana penurunan tiket pesawat ini sebaiknya memperhatikan komponen-komponen biaya operasional maskapai. Sebab, saat ini kondisi keuangan maskapai megap-megap. Beban operasional lebih besar dibanding pendapatan.
“Dengan adanya rencana kebijakan [penurunan harga tiket] dari pemerintah tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” kata Denon seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (20/11).
Ia pun mengusulkan sederet pengurangn biaya bagi komponen-komponen tertentu. Seperti adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
Selain itu Denon juga bilang jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) tiket dihilangkan maka seluruh PPN khususnya untuk avtur juga dapat dihilangkan.
ADVERTISEMENT
“Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan,” lanjut Denon.
Ia juga menyarankan agar otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual avtur sesuai Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) serta menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
Denon juga mengungkap perlunya penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK. Selain itu biaya PJP2U bandara dipisahkan dari tiket.
Jika langkah tersebut dilakukan seiring penurunan TBA dan penghapusan fuel surcharge maka keberlangsungan bisnis maskapai dapat tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” kata dia.
Nantinya, penurunan harga tiket rencananya akan diterapkan pada musim Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dengan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
-