Segera Cair, Berikut Komponen THR dan Gaji ke-13 buat PNS Tahun Ini

29 Maret 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta gaji ke-13 untuk tahun 2023. Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan untuk mengapresiasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri serta pensiunan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan. Lebih lanjut, dia menegaskan, jika THR belum dapat dibayarkan hingga Hari Raya Idul Fitri, ASN dapat menerima THR sesudah Idul Fitri.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.
"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," terang dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk bantuan pendidikan yang akan dimulai pada Juni 2023. Adapun besaran komponen dan kelompok penerima sama dengan THR tahun ini.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Menkeu.