Kumparan Logo

Segera Rampung, Aturan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pergerakan IHSG di BEI  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pergerakan IHSG di BEI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai disusun pada pekan kedua September 2026. Regulator berharap beleid tersebut sudah dapat berlaku efektif pada kuartal III 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini akan menjadi dasar perubahan struktur kepemilikan bursa dari sistem berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutualisasi.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026 ini,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Hasan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar terhadap struktur pemegang saham BEI. Jika sebelumnya saham BEI hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB), kini kepemilikannya dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

“Apabila sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual, dalam UU 4/2026 pasal 8 ayat 3, diatur pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan, dan atau Badan Hukum Indonesia baik AB maupun bukan AB,” kata Hasan.

Ia mengatakan RPOJK tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan BEI, pemisahan antara hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan bursa, hingga tata kelola lembaga bursa.

Selain itu, aturan juga akan mengatur pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis, ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, infrastruktur, hingga mekanisme tarif bursa.

Hasan menuturkan, aturan tersebut akan membuka mekanisme perubahan kepemilikan saham saat proses demutualisasi berlangsung. Namun, keputusan mengenai perubahan struktur pemegang saham nantinya tetap berada di tangan para pemegang saham BEI melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, setiap penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang akan diatur dalam POJK tentang demutualisasi.

Menurut Hasan, perubahan ini menandai transformasi BEI dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas yang berorientasi bisnis dan laba. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menarik investor strategis yang mampu mendukung pengembangan bursa di masa depan.

Warga mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Dengan skema demutualisasi, BEI juga memiliki peluang untuk menjadi perusahaan terbuka. Melalui perubahan itu, OJK berharap tata kelola bursa semakin kuat, kepercayaan investor meningkat, dan partisipasi pemangku kepentingan di pasar modal semakin luas.

Meski nantinya berorientasi pada bisnis, Hasan menegaskan fungsi utama BEI sebagai regulator sekaligus penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap dijalankan secara independen.

“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan, peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” ujarnya.

instagram embed