Segera Tukarkan ke BI, 6 Pecahan Mata Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Ini

15 Desember 2020 20:23 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
Pecahan uang Rp100 Tahun Emisi 1968 Foto: Dok. BI
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang Rp100 Tahun Emisi 1968 Foto: Dok. BI
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Pecahan uang Rp500 Tahun Emisi 1977. Foto: Dok. BI
Pecahan uang Rp5000 Tahun Emisi 1975 Foto: Dok. BI
Pecahan uang yang tak lagi berlaku mulai akhir tahun 2020. Foto: Bank Indonesia
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Pecahan uang Rp1000 Tahun Emisi 1975. Foto: Dok. BI
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.