Sejak Tahun 2002, KPPU Tindak 49 Kasus Monopoli Usaha Melibatkan BUMN

3 Juni 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menindak sebanyak 49 perkara terkait monopoli usaha yang melibatkan perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPPU, Kurnia Toha. Menurut Kurnia, angka tersebut merupakan kasus yang telah ditindak dari tahun 2002 sampai tahun 2020.
"Dari tahun 2002 sampai 2020, perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan BUMN sebanyak 49 perkara yang sudah diperiksa dan diputus KPPU. Ini 15 persen dari perkara yang ada di KPPU, ini cukup besar," jelas Kurnia dalam acara bertajuk BUMN Sebagai Role Model Kepatuhan Persaingan Usaha, Kamis (3/6).
Kurnia tak merinci BUMN apa saja yang pernah ditindak atas praktik monopoli usaha ini. Mantan Ketua KPPU itu mengatakan dari kasus tersebut, telah dijatuhkan sanksi berupa denda mencapai Rp 511,76 miliar.
Ketua KPPU, Kurnia Toha. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dia pun menilai sanksi yang dijatuhkan tersebut terbilang sangat kecil. Terlebih lagi atas kasus-kasus yang ditangani selama merebaknya pandemi COVID-19, di mana pemerintah memberikan kelonggaran.
ADVERTISEMENT
Ke depan ia berharap, penerapan sanksi bisa lebih tegas lagi. Terutama berupa penindakan atau pemberian hukuman bagi pengusaha, karyawan hingga jajaran direksi BUMN yang dinyatakan terlibat.
"KPPU dalam hal ini sudah banyak menerapkan keringanan pada BUMN, pada pelaku usaha. sanksi untuk 49 itu cuma Rp 511 miliar itu sangat kecil," ujarnya.
"Kemudian harus ada disiplin, harus ada hukuman bagi karyawan, manajer, direksi yang memang sudah menjalankan pelaku usahanya secara internal oleh masing-masing BUMN atau pelaku usaha," sambung Kurnia Toha.