Sejumlah Anggota KSP Indosurya Setuju Damai, Minta Henry Surya Cicil Pembayaran

Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito, ingin Henry menyelesaikan putusan Homologasi yang disepakati 6.000' anggota KSP Indosurya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran setelah tak lagi menjalani penahanan.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya di Grha Surya, Jakarta, Jumat (17/2).
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti, melihat hal ini adalah kasus perdata. Ia melihat Henry Surya beritikad baik selama yakni melakukan kewajibannya ke sebagian anggota.
"Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya.

Ia juga berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Ia juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar menjadi moderator dalam perdamaian ini.
"Mohon Henry diberikan ruang dan KSP Indosurya diberikan ruang untuk menyelesaikan korban-korban lain, kita semua melihat dan kalau bisa pemerintah memberikan fasilitas yang bisa atau sebagai moderator atau pendamai yang bisa memberikan kesempatan untuk berdamai," jelasnya.
Steven, anggota lainnya mengajak anggota KSP Indosurya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu. Dia menambahkan, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum, maka akan terus jadi sulit untuk menyelesaikan pembayaran bagi anggota.
“Kedua kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6000 anggota. Saya mengucap syukur saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya). Saya optimis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, saling bergandeng tangan,” tuturnya.
Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.
“Saya harapkan dari 6.000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” jelasnya.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.
"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya. Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana KSP Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," sambung hakim.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843. Menurut hakim, perbuatan Henry Surya terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatannya dinilai merupakan ranah perdata.