Sekjen MUI Buka Suara Soal Jika Diberi Izin Kelola Tambang

23 Januari 2025 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan (tengah) di Kantor Wapres, Senin (25/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan (tengah) di Kantor Wapres, Senin (25/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan minat untuk mengelola tambang seperti yang diterima oleh ormas keagamaan. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, syaratnya harus pertambangan yang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) dan melaksanakan pertambangan ramah lingkungan sesuai fatwa MUI, maka peluang mengelola pertambangan harus dimanfaatkan.
Menurut dia, MUI dan ormas keagamaan siap menerima peluang jika akan ada tawaran mendapatkan konsesi pertambangan. Sebab, MUI juga merupakan bagian dari rakyat.
“Bagaimana dengan UMKM, masyarakat ormas, yang akan diberikan pengolahan tambang? Kalau dia dilakukan secara aturan perusahaan terbatas, punya SDM, punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan, yaitu pertambangan yang ramah lingkungan. Kenapa tidak? Why not?” kata Amirsyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Dia menanggapi pertanyaan kenapa MUI ingin mengelola tambang, menurut dia hal ini tidak berkaitan dengan jatah anggaran MUI, meskipun dia juga tidak menampik jatah anggaran tersebut terbilang kecil.
Namun menurut dia hal ini merupakan langkah MUI agar mandiri, profesional, bertanggung jawab, demi memajukan negara ini.
“Karena selama ini dikelola pengusaha pengusaha uangnya gak tau ke mana, tapi kalau ke ormas percaya harus punya banyak sekolah punya banyak rumah banyak fakir miskin anak yatim yang telantar kita urus. Dengan segala persyaratan, aturan dan kriteria, kita siap,” imbuhnya.
Kemudian dia juga menegaskan, dalam revisi UU Minerba ini, jika ulama diberi peluang untuk mengelola tambang, maka ulama harus menjadi contoh dan teladan bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
Dukungan terhadap revisi UU Minerba ini diberikan MUI, lanjut Amirsyah sebab adanya ketimpangan di Indonesia, padahal memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.
Dia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2023 Tahun 2022 Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Menurut dia, dalam putusan tersebut kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dikuasai oleh semua rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja.
“Nah sekarang, selanjutnya, keterlibatan masyarakat, perusahaan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, tidaklah dilarang, atau bertentangan dengan undang-undang negara, Republik Indonesia tahun 1945, sepanjang memberikan manfaat yang besar, bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
Amirsyah juga tidak menampik usaha pertambangan adalah usaha yang penuh risiko. Namun menurut dia, jika tidak berusaha bagaimana akan menjadi ahlinya, sebab yang salah adalah pihak yang merasa takut sebelum berusaha.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan, MUI memfatwakan hal yang merusak termasuk dalam hal ini tambang. Namun jika tambang ramah lingkungan maka sebaliknya.
“Kita mau yang maslahat, semua pihak harus bertanggung jawab, kita kerahkan SDM kita dengan segala high regulated. Kita punya human resource kenapa tidak? Jadi kita tidak akan sama mengelola tambang yang dulu rusak dengan yang akan diberikan kepada ormas,” tutup Amirsyah.