Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Kemenperin: Agar Tak Kabur ke Vietnam

18 Desember 2024 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membawa karung berisi botol plastik yang akan didaur ulang di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membawa karung berisi botol plastik yang akan didaur ulang di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) dan stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5​ persen untuk industri padat karya mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Insentif ini seiring dengan berlakunya penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan tujuannya penerapan insentif agar industri tetap bertahan di Tanah Air dan tidak lari ke negara lain.
“Itu juga jadi relaksasi bagi industri, biar enggak kolaps, kalau nggak industri lari ke Vietnam,” kata Adie di Yogyakarta, Selasa (17/12).
Dia melihat saat ini industri padat karya termasuk sektor yang terdampak pelemahan daya beli masyarakat. Sebab, barang hasil produksi banyak yang tidak terserap masyarakat.
Menurut dia, industri ini tengah mengalami kesulitan sehingga rentan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga jadi sektor yang gemar menyumbang angka pengangguran.
ADVERTISEMENT
“Oleh sebab itu ada kebijakan pemerintah naikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 6,5 persen kalau itu naik berarti akan menghantam industri dengan biaya produksi naik, output pasti naik,” jelas Adie.
Sementara, di sisi lain industri juga tidak bisa mengerek harga jual sebab umumnya kontrak pembelian dilakukan secara tahunan.
Sehingga, menurut Adie, pemberian insentif PPh21 ditanggung pemerintah dan stimulus kredit investasi disubsidi 5 persen menjadi langkah pemerintah mendorong kinerja industri padat karya.
“Jadi itu yang dilakukan pemerintah, itu kira-kira apa yang dilakukan untuk balancing itu semua,” terangnya.
Berdasarkan data Kemenperin, sektor ITKAK berkontribusi sebesar 1,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal III 2024. Sedangkan terhadap PDB industri manufaktur, sektor ini menyumbang sekitar 7,21 persen, terdiri dari sumbangan industri TPT 5,79 persen dan industri kulit dan alas kaki 1,42 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Trajectory pertumbuhan ekonomi 8 persen, industri TPT ditargetkan tumbuh 4,3 persen pada 2025, 4,89 persen pada 2026, 5,54 persen pada 2027, 5,09 persen pada 2028 dan 4,79 persen pada 2029.
Sementara industri kulit dan alas kaki ditargetkan tumbuh 4,59 persen pada 2025, 4,91 persen pada 2026, 5,66 persen pada 2027, 5,11 persen 2028, dan 5,02 persen 2029.
Meskipun sektor tekstil ini masih mengalami tantangan berupa integrasi hulu hilir di pasar dalam negeri. Lalu kedua sektor ini juga menghadapi permasalahan kebijakan harmonisasi tarif dan dampak perjanjian kerjasama, kebijakan tarif Indonesia untuk komoditas pakaian jadi, tas dan alas kaki.