Sektor Properti Terpukul Corona, Real Estate Indonesia Minta Penurunan Pajak

2 Oktober 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sektor properti terpukul akibat pandemi COVID-19. Misalnya mal yang mengalami penurunan mencapai 80 persen meskipun sudah bisa beroperasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok, mengatakan penurunan di mal karena karakter para pengunjung yang berubah setelah adanya virus corona.
"Pengunjung mal yaitu datang hanya untuk tujuan tertentu. Jadi misalnya beli baju, setelah beli baju terus pulang, dia tidak melakukan apa pun di dalam mal," kata Paulus saat webinar yang digelar MarkPlus, Jumat (2/10).
Paulus mengungkapkan okupansi hotel juga turun drastis mencapai 90 persen. Bahkan, penurunan keterisian hotel di Bali mencapai 100 persen karena memang sudah tidak ada yang menginap.
"Daerah perkantoran turun sekitar 75 persen dan rumah komersial turun 50-80 persen. Bahkan sekarang mulai diikuti rumah sederhana bersubsidi," ujar Paulus.
Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Paulus menjelaskan permasalahan dari rumah sederhana bersubsidi banyak calon penyewa yang sudah menyetorkan DP tapi di tengah perjalanan dirumahkan. Sehingga untuk merealisasikan rumahnya itu kesulitan karena pemasukan tidak utuh.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Paulus mengusulkan untuk menyelamatkan cashflow dari perusahaan properti, mulai dari memotong PPh Final sewa yang saat ini 10 persen. Menurut dia angka tersebut cukup tinggi.
"Kami minta turun ke 5 persen karena kondisi di international saja market itu finalnya antara 3 sampai 6 persen," ujarnya.
Selain itu, Paulus juga meminta penurunan PPh Final jual beli sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen. Pajak-pajak lainnya yang berkaitan seperti PBB juga ada, biaya listrik, sampai pelaporan transaksi properti.