Kumparan Logo

Selain Aparat Pajak, Dua Ditjen Lain Diminta Kejar Wajib Pajak Nakal

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggalakkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, melalui sinergi antar-unit kerja di level direktorat jenderal. Masing-masing adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Anggaran.

Program itu bertujuan membangun sistem untuk menopang ekosistem perekonomian patuh pajak. Yaitu sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, mulai dari perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan nantinya diharapkan sinergi itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing, kredibilitas, hingga efektivitas perolehan APBN dari kepatuhan pajak.

"Kontribusi joint ini ditugaskan menghasilkan (kepatuhan pajak) Rp 50 triliun di 2019," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (25/6).

Tak hanya itu, Mardiasmo juga menyebut pengembangan sistem sinergi itu akan berimbas pada pemberian kemudahan soal perpajakan dan kepabeanan bagi mereka yang patuh.

"Kita ingin legal itu mudah, sehingga para wajib bayar itu semua masuk legal," tegasnya.

Secara lebih rinci, program awal yang dilakukan ialah Joint Analisis, yang merupakan kegiatan analisis bersama antara Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, serta Ditjen Anggaran, dalam penelitian pemenuhan kewajiban Wajib Pajak (WP) dan Wajib Bayar (WB).

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu sebanyak 1243 WP pada tahun 2018, di mana 424 WP sudah memenuhi kewajibannya. Sementara di tahun 2019, ada 2.181 WP yang diblokir.

"(Lalu) Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP," imbuh dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) memberikan pemaparan APBN 2018 di Gedung Kementrian Keuangan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pada tahun 2019, ada 31 WP yang menjadi Objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Untuk mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection).

Pada tahun 2019, Ia sebutkan telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Berikutnya, ada pula Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan kementerian atau lembaga terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

Sehingga, kata Mardiasmo, program ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan keadilan dalam pembayaran pajak oleh semua kalangan masyarakat.

"Maka diberikan fasilitas kemudahan, dengan demikian supaya mereka patuh. Insyaallah penerimaan negara optimal, maka ketahanan fiskal bakal terwujud," pungkasnya.