Selain Australia-Selandia Baru, RI Juga Bebaskan Pajak Susu dari ASEAN

14 November 2024 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi impor susu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi impor susu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, membenarkan terdapat fasilitas perdagangan bebas di sejumlah negara, termasuk impor susu. Selain Australia dan Selandia Baru, pemerintah juga membebaskan pajak impor susu di negara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
"Oh itu terkait sama perjanjian Free Trade Agreement (FTA) biasanya sama negara ASEAN, Australia, dengan Selandia Baru. Jadi itu yang kita jalanin juga," sebut Askolani di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Aturan bebas pajak imppor susu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk dipatok sebesar 5 persen. Tetapi ada pengecualian, di mana, eksportir ke Indonesia, yakni Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) itu.
Saat ditanya soal kajian ulang pengaturan bea masuk 0 persen di sektor susu, Askolani sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu lebih berhak untuk menjelaskannya. "Nanti itu teman teman dari Pajak ya," tutup ia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, peternak susu protes terkait aturan yang membebaskan pajak bagi importir susu dari Australia dan New Zealand. Peternak sekaligus pengepul susu sapi asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto, mengaku miris dengan kebijakan tersebut.
"Setahu kami berdasarkan informasi itu yang berdasarkan dua negara yaitu Australia dan New Zealand, memang biaya masuknya 0 persen. Memang miris ya kalau kemarin melihat UD Pramono di Boyolali ditagih pajak sampai 2 miliar kan miris. Mirisnya negara ini seolah-olah lebih pro ke pihak luar daripada peternak-peternak kita, semoga ada perbaikan lah ke depan," kata Bayu kepada kumparan, Rabu (13/11).
Aksi ratusan pedagang susu Boyolali buang susu senilai Rp 400 Juta untuk mandi. Foto: kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa produk susu sapi perah merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sejak lama, dengan landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN, produk susu termasuk dalam produk pokok tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
"Susu termasuk dalam jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Dwi Astuti kepada kumparan, Kamis (14/11).
Dwi menjelaskan, PP 49 Tahun 2022 memberikan fasilitas pembebasan PPN tidak hanya untuk impor susu dari luar negeri, tetapi juga penjualan susu dari peternak lokal.
ADVERTISEMENT
Artinya, baik susu impor maupun susu hasil produksi peternak lokal dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa adanya tambahan beban pajak PPN.