Selain Diskon PPN, Sri Mulyani Diminta Tanggung DP Pembelian Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti. Namun, kebijakan yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang itu dinilai perlu diperluas.
Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Amran Nukman mengatakan, pemerintah perlu juga menanggung uang muka atau down payment (DP) pembelian properti.
Menurut dia, saat ini banyak masyarakat masih ragu untuk membeli rumah, meskipun kebijakan loan to value (LTV) 100 persen alias DP 0 persen telah dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
“Misalkan rumah harga Rp 300-400 juta, cicilan Rp 3 jutaan per bulan. Dengan tanpa DP, cicilannya jadi Rp 4 jutaan per bulan. Masyarakat kita sangat sensitif terhadap angsuran itu,” ujar Amran dalam webinar Relaksasi DP 0 Persen sebagai Senjata Utama Peningkatan Kredit yang digelar Akurat.co, Rabu (7/4).
Menurut Amran, jika pemerintah ikut menanggung DP pembelian rumah atau apartemen, maka permintaan properti diperkirakan akan meningkat signifikan. Dia menyarankan, DP yang ditanggung pemerintah itu khusus untuk harga rumah di segmen tertentu saja.
“Memang skema bantuan untuk uang muka kan sudah ada, biasanya untuk rumah subsidi, nah ini perlu membuat bantuannya lebih general untuk rumah menengah atau komersial,” jelasnya.
Dengan DP yang ditanggung pemerintah, kata Amran, beban cicilan atau angsuran properti menjadi tak begitu berat. “Jadi kalau selama ini masih khawatir, dengan DP yang ditanggung pemerintah dia akan cepat memutuskan untuk beli,” katanya.
Selain itu, Sri Mulyani juga diminta untuk memperpanjang waktu diskon PPN properti, minimal sampai akhir tahun ini.
Dihubungi kumparan secara terpisah, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari beberapa pengembang bahwa penjualan properti mengalami kenaikan selama bulan ini. Ia memproyeksi, hingga akhir tahun ini sektor properti akan tumbuh 20 persen dibandingkan sepanjang tahun lalu.
“Saya tanyakan dari beberapa pengembang, memang ada kenaikan penjualan, permintaannya naik. Dengan berbagai kebijakan tersebut, sektor properti bisa meningkat 20 persen di tahun ini,” kata Ali.
Namun, Ali meminta pemerintah agar kebijakan diskon PPN itu seharusnya bisa diperluas, sehingga tidak hanya sebatas rumah yang siap huni (ready stock).
Dengan kebijakan pemerintah saat ini, insentif PPN hanya bisa dinikmati oleh pengembang yang memiliki stok rumah. Padahal menurutnya, saat ini sebagian pengembang justru baru bisa membangun rumah ketika ada permintaan atau pembelian dari konsumen.
Adapun waktu proses pembangunan tiap hunian beragam, bisa di bawah 6 bulan untuk segmen tertentu. Bahkan bisa di atas 6 bulan untuk rumah yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Sementara stimulus PPN itu berakhir pada 31 Agustus 2021.
“Jika diperluas stimulus PPN hingga akhir tahun, ditambah DP 0 persen, sektor properti akan semakin kuat di tahun ini. Jadi tidak hanya dinikmati pengembang yang memiliki stok rumah,” kata Ali.
Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen untuk rumah atau apartemen dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sedangkan harga jual rumah Rp 2 miliar ke atas hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku enam bulan, sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan insentif PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
