news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain Disuntik Rp 15 T, Lembaga Pengelola Investasi Bakal Dapat Dana dari BUMN

18 Desember 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) saat ini mendapatkan modal awal dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun. Modal ini berasal dari APBN 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, sisa modal itu akan dipenuhi di tahun depan. Namun nantinya tak hanya mengandalkan dana dalam APBN 2021.
“Dengan cara apa? Bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara,” ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/12).
Dia melanjutkan, yang sudah jelas di tahun depan adalah kemungkinan bisa masuknya modal dari BUMN untuk LPI. Selain itu juga bisa melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dana abadi atau sovereign wealth fund (SWF).
“Paling jelas adalah bisa saja saham BUMN. Bisa kita kemudian sertakan sebagai PMN tambahan di SWF,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Selain itu, bisa juga tambahan modal LPI itu berasal dari Barang Milik Negara (BMN), seperi tanah dan bangunan. Namun menurut Isa, hal ini dirasa kurang diminati investor.
ADVERTISEMENT
“BMN juga bisa, tanah bangunan juga bisa. Tapi tanah bangunan mungkin tidak terlalu penuhi appetite investor, kalau saham BUMN bisa jadi mereka berminat juga kalau bisa ikut invest di situ,” tambahnya.
LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah pun telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu. Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.
Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.