Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batasan harga terendah atau minimum perdagangan efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyebut penyesuaian batas harga minimum diikuti perubahan batasan Auto Rejection (AR). Dengan aturan baru, saham yang sebelumnya berada di harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” jelas Elsierra, dalam keterangan resminya, Senin (21/9).
Perubahan aturan tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15 persen untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10.
Sementara untuk efek dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp 1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB bakal kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 35 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 dikenakan ARA 25 persen dan ARB 25 persen. Saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
