Selain Merpati Airlines, Jokowi juga Bubarkan BUMN Kertas Leces

22 Februari 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Selain Merpati Airlines, Jokowi juga membubarkan perusahaan BUMN, PT Kertas Leces. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Kertas Leces. Beleid tersebut juga diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 PP Nomor 9/2023, dikutip Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
Pada PP Nomor 9/2023 tersebut mengatur pelaksaan likuidasi perusahaan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, penyelesaian pembubaran perusahaan, termasuk proses likuidasinya dilakukan paling lambat selama 9 tahun terhitung sejak Kertas Leces dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tersebut.