Selain Ojol, Tarif Taksi Online Juga Diusulkan Naik

8 Februari 2020 17:07 WIB
Ilustrasi Taksi Online Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji rencana tarif ojek online naik khusus wilayah Jabodetabek. Rencananya, tarif akan naik sebesar 25 persen. Selain ojol, rupanya tarif taksi online juga dipertimbangkan naik.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan sebab sudah tiga tahun tarif taksi online tak mengalami kenaikan. Akan tetapi, dia masih belum tahu kisaran kenaikan tarif taksi online.
"Kenaikan tarif taksi online lagi dibahas. (Usulan dari pengemudi) karena sebenarnya sejak 2017 atau sudah tiga tahun belum ada kenaikan," kata Budi saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/2).
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Berdasarkan catatan kumparan, aturan tarif taksi online pertama kali diterbitkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan mulai 1 Februari 2018. Dalam beleid tersebut juga diatur tarif taksi online, termasuk tarif batas bawah taksi online.
Sementara untuk tarif ojek online, para pengemudi di Jabodetabek mengusulkan perubahan ongkos per kilometernya karena iuran BPJS Kesehatan naik. Selain itu, upah minimum regional (UMR) dari konsumen yang selama ini naik ojol juga naik.
ADVERTISEMENT
Budi pun sudah rapat dengan aplikator seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim terkait rencana ojek online. Pembahasan lebih lanjut untuk kenaikan tarif ojol bakal dilakukan pekan depan.