Kumparan Logo

Selain PPN, Syahrini Harus Bayar Pajak Penghasilan dari Jualan Mukena

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mukena lapis emas Syahrini. Foto: Instagram @princessyahrini
zoom-in-whitePerbesar
Mukena lapis emas Syahrini. Foto: Instagram @princessyahrini

Kicauan admin twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, terkait masalah hitungan pajak dari hasil penjualan mukena penyanyi multitalenta Syahrini, ramai diperbincangkan warganet.

Wajar saja, dari hasil penjualan mukena ekslusif dengan pin berlogo 'SYR' yang dilapisi emas 24 karat ini, penyanyi dengan jargon 'maju mundur cantik' itu harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 1,75 miliar.

Hitungannya, total mukena Syahrini yang ludes terjual disebut sebanyak 5.000 helai. Adapun per helainya dibanderol Rp 3,5 juta. Maka total omzet yang diperoleh Syahrini mencapai Rp 17,5 miliar.

Berdasarkan aturan pajak, PPN yang dikenakan untuk omzet yang lebih dari Rp 4,8 miliar adalah 10 persen. Sehingga, total kewajiban PPN yang harus dibayarkan Syahrini kepada negara adalah Rp 1,75 miliar.

Tapi, ternyata bukan hanya PPN yang harus dibayar oleh Syahrini. Dia juga memiliki kewajiban pajak lainnya yakni Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan Syahrini memiliki kewajiban untuk membayar PPh dari keuntungan yang diperoleh dari penjualan mukena.

Mukena hadir dalam warna putih, emas dan pink. Foto: dok. Instagram @fatimahsyahrini

"Ada potensi PPh 30 persen (tarif tertinggi) atas keuntungannya," kata Prastowo kepada kumparan, Kamis (30/5).

Adapun pembayaran PPh tersebut akan dilakukan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Dengan demikian Syahrini harus menyertakan laporan pendapatan lainnya dalam SPT.

"Di akhir tahun harus digabungkan dalam SPT Tahunan," kata Prastowo.

Yustinus menilai apa yang dilakukan akun Twitter Ditjen Pajak RI sudah benar. Menurut dia, penghitungan yang dilakukan admin pajak tersebut untuk memberikan efek kepatuhan pada Wajib Pajak.

"Lalu sampaikan ke publik hasilnya. Supaya menciptakan efek pada kepatuhan," jelasnya.