Selain RI, MSCI Peringatkan Status Pasar Modal Turki Turun ke Standalone Market

Pasar modal Indonesia bukan satu-satunya yang mendapat sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Penyedia indeks saham global tersebut juga membekukan sejumlah indeks saham Turki dan membuka peluang penurunan status pasar negara itu jika tidak ada perbaikan hingga Juni 2027.
Dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (17/10), MSCI menyebut status pasar saham Turki berpotensi diturunkan dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau Standalone Market.
"Langkah ini diambil setelah MSCI menyoroti kekhawatiran investor institusi terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi melalui kepemilikan dana yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan tercatat berkapitalisasi kecil di Turki," tulis laporan MSCI.
Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu keakuratan estimasi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik (free float) serta integritas pasar.
MSCI turut menilai bursa saham Turki perlu melakukan perbaikan terutama mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), pengawasan dan penegakan aturan terhadap praktik perdagangan saham, serta aturan yang lebih transparan untuk menentukan jumlah saham yang tersedia bagi publik.
Selama pembekuan berlaku, MSCI tidak akan menaikkan faktor yang menentukan porsi saham yang dapat dibeli investor asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) maupun menambah jumlah saham (Number of Shares/NOS) dalam perhitungan indeks.
MSCI juga tidak akan memasukkan saham baru ke dalam MSCI Turkey Investable Market Index (IMI) atau menaikkan klasifikasi saham ke kelompok indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.
Upaya Otoritas Turki
Di sisi lain, otoritas Turki telah mengambil langkah untuk meningkatkan transparansi pasar. Salah satunya dengan mengatur perhitungan free float agar kepemilikan saham oleh reksa dana tertentu tidak dihitung sebagai saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik apabila pemilik manfaat akhirnya termasuk pihak yang dikecualikan.
Namun, MSCI menilai langkah tersebut masih tahap awal. Investor institusi membutuhkan bukti penegakan aturan yang konsisten serta keterbukaan informasi yang memungkinkan mereka memverifikasi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara independen.
MSCI akan terus memantau efektivitas perubahan aturan dan langkah penegakan hukum yang diterapkan otoritas Turki.
Jika hingga Juni 2027 belum terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Turki.
"MSCI akan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk konsultasi mengenai potensi pengklasifikasian ulang Indeks MSCI Turki dari emerging market menjadi Pasar Perbatasan atau standalone market," tulis MSCI.
