Selain THR, Gaji ke-13 PNS Juga Cair Tanpa Tukin

Gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair bulan depan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Hal ini sama seperti pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri lalu yang juga tanpa tukin. Berikut kumparan merangkum beberapa faktanya.
Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin Karena Pemerintah Berhemat
Tidak adanya tukin dalam gaji ke-13 ini sejalan dengan imbauan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021.
Surat yang diterbitkan pada 18 Mei 2021 ini, menindaklanjuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021,” tulis salinan surat tersebut yang diterima kumparan, Jumat (21/5).
Untuk memenuhi kebutuhan belanja PEN 2021 tersebut, Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga untuk kembali refocusing anggaran belanja. Hal ini dilakukan untuk menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi, agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13," tulis surat tersebut.
Tukin Tidak Dibayar Demi Berhemat
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan, surat Menkeu merupakan tindak lanjut dari PP 63/2021 mengenai THR dan gaji ke-13 PNS tanpa memperhitungkan tukin. Menurutnya dari alokasi tukin yang tidak dibayarkan itu, kementerian dan lembaga diminta untuk menyampaikan penghematan belanjanya.
“Surat itu menegaskan bahwa atas alokasi tukin yang tidak dibayarkan agar kementerian/lembaga menyampaikan usul revisi atas penghematan belanja tahun 2021 dari alokasi tukin tersebut,” kata Puspa.
Dia pun menegaskan bahwa gaji ke-13 akan tetap cair bulan depan tanpa tukin. Hal ini telah sesuai dengan rencana pemerintah yang tertuang dalam PP 63/2021.
“Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Ini ya sesuai rencana,” jelasnya.
Gaji ke-13 Tetap Dibayarkan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga mengatakan, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan bulan depan. Menurut Isa, besaran gaji ke-13 akan sama seperti THR, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama besarnya.
Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan.
“Sesuai dengan PP. Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama,” jelasnya.
Kementerian Diminta Segera Sampaikan Usul Revisi Anggaran
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021, kementerian dan lembaga juga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," lanjut surat tersebut.
Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sempat Muncul Petisi Soal THR Karena Tidak Ada Tukin
Sebelumnya, pembagian THR yang juga tanpa tukin sempat diprotes warganet. Mereka membuat petisi di laman Change.org dengan judul 'THR & Gaji-13 PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019' yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
Dalam petisi ditujukan yang langsung buat Presiden Jokowi, Anggota DPR, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani ini, ASN menolak ketentuan mengenai THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok semata, tidak termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja.
Hingga Selasa (4/5) pukul 13.37 WIB, petisi ini terlihat sudah ditandatangani 18.948 akun. Sedangkan targetnya mencapai 25.000 tanda tangan.
