Selain Wanaartha Life, OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

6 Desember 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi yang bermasalah. IKNB OJK sedang mengawasi 13 perusahaan asuransi bermasalah.
ADVERTISEMENT
Pada Senin, (5/12), OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life. Izin usaha dicabut karena perusahaan menggelapkan polis nasabah sekitar Rp 12,1 triliun.
Ogi menyebut, OJK, direksi dan komisaris terus memantau perkembangan perusahaan asuransi bermasalah masing-masing untuk bisa diselamatkan. OJK juga akan memantau produk saving plan dalam perusahaan asuransi bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
“Untuk itu, kami meminta perusahaan asuransi bersama bank melakukan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut, secara kami sedang tahap review. Nanti koordinasi pengawas perbankan terkait produk asuransi kredit yang dimaksud,” lanjutnya.
Ogi menilai ada kesamaan produk saving plan yang menjadi masalah kasus Wanaartha Life dan perusahaan asuransi bermasalah lainnya. Pihaknya akan melakukan penyisiran pada perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki produk saving plan.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin dalam waktu dekat, akan melakukan penyisiran produk saving plan untuk memastikan izin sudah diberikan dilaksanakan dengan baik,” katanya.
OJK juga akan meninjau pencatatan pemegang polis yang telah membeli produk saving plan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Premi Asuransi Jiwa Masih Terkontraksi

Akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar minus 5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 157,42 triliun per Oktober 2022. Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen.
Ilustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock
"Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp 255,2 triliun, atau tumbuh sebesar 1,81 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," tutur Ogi.
ADVERTISEMENT
Ogi mengutarakan, akumulasi premi asuransi umum tumbuh sebesar 16,93 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp 97,78 triliun per Oktober 2022.