Selama 12 Tahun, Realisasi Investasi KEK Capai Rp 205,2 Triliun

22 Juli 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pembangunan Jalan penghubung sejumlah kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/9/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pembangunan Jalan penghubung sejumlah kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/9/2022). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plt. Seketaris Jendral Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin mencatat realisasi investasi kawasan ekonomi khusus (KEK) telah mencapai Rp 205,2 triliun hingga semester I 2024. Angka tersebut terhitung sejak dimulainya pembangunan KEK pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
"Secara kumulatif investasi di KEK ini sudah mencapai Rp 205,2 triliun. Ini sejak tahun 2012 ya," ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, Senin (22/7).
Rizal mengatakan, realisasi investasi itu dihasilkan 22 KEK dari Aceh sampai Papua. Adapun secara kumulatif, sejak dimulainya proyek KEK hingga semester I tahun ini telah menyerap 132.227 tenaga kerja.
Dengan pencapaian ini, Rizal berharap ke depannya pengembangan KEK ini mampu untuk meningkatkan ekspor dan mensubstitusi impor.
Pekerja konstruksi melintas di lokasi proyek pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Kemudian kita ingin bahwa dengan adanya pengembangan KEK ini ada perbaikan neraca perdagangan. Kemudian bagaimana kita mendorong industri 4.0 dan juga kita bisa membangun pusat-pusat ekonomi baru," ujarnya.
Di samping itu, Rizal mengungkapkan bahwa KEK ini memiliki daya tarik tersendiri baik bagi pelaku usaha maupun badan usaha yang bergerak di dalam KEK. Salah satunya mendapatkan berbagai macam insentif.
ADVERTISEMENT
"Ini mendapatkan fasilitas yang ultimate, baik itu fasilitas fiskal maupun non-fiskal. Kalau fasilitas fiskal itu misalnya tidak dikenakan pajak, baik itu PPN maupun PPH, kita sebut sebagai tax holiday, itu ada jenis-jenisnya tergantung dari besarnya investasi. Ada yang 10 tahun, 15 tahun dan juga ada yang 20 tahun," ujar Rizal.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
Tax holiday atau kebijakan pembebasan pajak PPN atau PPH dibagi menjadi tiga jenis. Tax holiday 10 tahun untuk investasi di atas Rp 100 miliar. Lalu, tax holiday 15 tahun untuk investasi di atas Rp 500 miliar, dan tax holiday paling lama atau 20 tahun dengan minimal investas di atas Rp 1 triliun.
"Itu mendapatkan tax holiday. Juga ada tax allowance," katanya.
ADVERTISEMENT
Insentif dari sisi perizinan juga menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya. Seperti kemudahan dalam perizinan imigrasi karena banyak akan menyerap tenaga kerja, dan investasi dari luar negeri.
"Pemberian fasilitas-fasilitas tersebut tujuannya adalah bagaimana kita meningkatkan daya tarik, daya saing Indonesia dalam mengundang investasi asing untuk masuk dan mengembangkan kawasan ekonomi khusus di daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus bagi peraturan pemerintah," kata Rizal.