Selama 7 Tahun, Garuda Rugi Ratusan Miliar Akibat Operasikan Bombardier CRJ 1000

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengakhiri operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) untuk sewa 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 yang sedianya jatuh tempo pada 2027.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membeberkan akibat mengoperasikan 12 armada tersebut, pihaknya telah merugi lebih dari USD 30 juta per atau sekitar Rp 420 miliar (kurs USD 1: Rp 14.000).
“Tidak dapat dipungkiri selama 7 tahun kami operasikan ini. Di setiap tahun itu secara rata-rata kami alami kerugian penggunaan pesawat CRJ ini lebih dari USD 30 juta per tahun,” ujar Irfan dalan konferensi pers virtual, Rabu (10/2).
Disebut sebagai kerugian karena ternyata armada Bombardier ini menurut Irfan tidak cocok untuk pasar Indonesia sehingga tidak memberikan keuntungan finansial. Sedangkan, perseroan harus membayar biaya sewa untuk 12 maskapai bombardier yang mencapai USD 27 juta per tahun.
Untuk itulah Garuda Indonesia memilih memutus kontrak sewa secara sepihak dengan NAC sejak 1 Februari 2021 lalu. Irfan mengatakan, pemutusan kontrak tersebut merupakan langkah efisiensi dari perseroan. Dengan demikian perseroan bisa menghemat biaya ratusan juta dolar hingga 2027.
“Apabila kita terminasi Februari sampai akhir masa kontrak (2027), kita akan saving lebih dari USD 220 juta. ini sebuah upaya untuk mengurangi kerugian untuk penggunaan pesawat ini di Garuda,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia mengoperasikan total 18 armada Bombardier CRJ 1000. Sebanyak 12 armada menggunakan skema operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC) sebuah perusahaan lessor pesawat yang berbasis di Denmark. Sementara 6 armada lainnya menggunakan skema financial lease dengan penyedia financial lease EDC (Export Development Canada) dari Kanada.
Masa sewa 12 armada Bombardier CRJ 1000 milik NAC tersebut adalah 12 tahun, dengan delivery armada dilakukan pada tahun 2012-2015 sehingga pesawat terakhir yang diterima Garuda memiliki masa sewa hingga 2027. Sedangkan 6 armada CRJ 1000 lainnya memiliki kontrak 10 tahun dengan periode jatuh tempo hingga 2024.
Menurut Irfan, selain mengembalikan 12 armada ke pihak leasing, perseroan juga telah mengupayakan langkah negosiasi dengan pihak EDC untuk 6 armada lainnya. Dalam negosiasi tersebut, pihak Garuda Indonesia menggunakan mekanisme early payment settlement sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Irfan Setiaputra mengatakan saat ini, Garuda Indonesia sedang menunggu jawaban dari EDC atas penawaran perusahaan untuk melakukan cash settlement sebesar UDS 5 juta dari total kewajiban Garuda Indonesia sebesar USD 46 juta.
“Saat ini, proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung. Apabila hal tersebut disetujui EDC, maka 6 pesawat CRJ 1000 tersebut akan digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung operasional Perusahaan,” tandasnya.
