Selamatkan Perusahaan, Dirut Garuda Indonesia Cenderung Pilih Skema PKPU

21 Juni 2021 20:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan belum ada skema final yang bakal dipilih manajemen untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dia menjelaskan panjang lebar soal skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Irfan menjelaskan, restrukturisasi lewat PKPU bukan berarti kebangkrutan bagi Garuda Indonesia. Hanya saja, ketika masuk ke opsi PKPU di pengadilan (in court), ada risiko dipailitkan jika tidak ada kesepakatan antara Garuda Indonesia dan kreditur.
"Setelah 270 hari atau 9 bulan ketika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur otomatis dipailitkan. Artinya ada risiko bisa pailit ketika masuk ke PKPU," katanya dalam rapat, Senin (21/6).
Karena masuk dalam sistem pengadilan, Irfan mengatakan harus ada keyakinan dan kepastian dalam penyelesaian negosiasi utang perusahaan kepada kreditur. Begitupun sebaliknya.
Untuk itu, dia mengungkapkan ada dua hal yang harus dilakukan dan Garuda butuh dukungan. Dukungan itu, menurunya banyak juga terdapat inisiatif dari sekitar yang bisa mengacaukan rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, Garuda Indonesia harus membuat rencana yang matang untuk memastikan perusahaan tetap bertahan dalam waktu panjang. Rencana tersebut harus bisa meyakinkan kreditur dan disepakati juga oleh mereka.
"Karena kreditur itu mesti punya keyakinan kalau dia mengorbankan tagihan dia, dia mesti tahu bahwa Garuda akan sustain for a long time," ucapnya.
Kedua, perusahaan harus punya proposal yang isinya ada skema restrukturisasi menukar utang menjadi kepemilikan saham atau debt to equity. Langkah kedua ini, kata dia, harus ada persetujuan pemegang saham. Sebab, dengan adanya pemegang saham baru akan membuat kepemilikan saham mereka di Garuda terdilusi atau berkurang.
Dengan adanya skema debt to equity, kreditur yang mempunyai piutang ke Garuda Indonesia bisa memiliki saham perseroan dan menggerus kepemilikan pemegang saham eksisting. Untuk bentuk ekuitasnya ada yang temporer seperti mandatory convertible bond (MCB) atau berupa saham secara permanen.
ADVERTISEMENT
PKPU masuk dalam skema restrukturisasi nomor dua dari empat skema yang dirancang Kementerian BUMN untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Skema restrukturisasi utang juga ada pada skema tiga, namun opsinya mendirikan perusahaan baru.
"Karena utang ini tidak mungkin ditanggung pemerintah semua. Ini memang opsi yang paling rasional, Hitung-hitungan ini makin mendekati keyakinan kita bahwa kalau kita eksekusi dengan baik kami bisa mendapatkan hasil dengan kreditur-kreditur kami yang hari ini ada hampir mencapai Rp 70 triliun," ujar Irfan.