Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai buntut penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan, sanksi yang dikenakan kepada Garuda Indonesia hingga mencapai Rp 100 juta.
Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Iya (sanksi) institusi, denda antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ujar Polana ketika ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (8/12).
Polana menambahkan, hari ini pihaknya telah menyampaikan surat pelanggaran administratif kepada pihak Garuda Indonesia . Terkait itu, Kemenhub menunggu respons dari Garuda paling tidak selama 7 hari mendatang.
"Sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," ujarnya.
Kemenhub menekankan, Garuda telah melanggar aturan terkait barang bawaan yang ada di maskapai sebab tidak termasuk kargo.
ADVERTISEMENT
"Adapun yang diperbolehkan barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan. Namun kalau ada bagasi tercatat, kemudian itu declare itu ranah bea cukai bukan penerbangan. Namun kalau ketentuan kami itu," jelasnya.