Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Seluruh fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-undang APBN 2020.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir di Ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (23/9).
Ada beberapa perubahan yang disepakati dari usulan awal Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan.
Untuk asumsi makro, minyak mentah Indonesia atau ICP turun menjadi USD 63 per barel, dari sebelumnya USD 65 per barel. Selain itu, lifting minyak juga dilakukan perubahan dari 734 ribu barel per hari (bph) menjadi 755 ribu bph.
Sementara asumsi makro lainnya tetap sama seperti usulan dalam Nota Keuangan 2020, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3 persen dan laju inflasi mencapai 3 plus minus 1 persen. Nilai tukar rupiah diprediksi Rp 14.400 per dolar AS dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.
ADVERTISEMENT
Pendapatan Negara
Secara rinci, pendapatan negara diproyeksikan naik Rp 11,6 triliun dari usulan awal menjadi Rp 2.233,2 triliun, dari sebelumnya Rp 2.221,5 triliun. Kenaikan pendapatan negara ini karena penerimaan perpajakan ditargetkan meningkat Rp 3,9 triliun menjadi Rp 2.232,7 triliun.
Untuk penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp 1.585,1 triliun dan bea cukai Rp 223,1 triliun. Sementara penerimaan pajak migas ditargetkan Rp 192 triliun.
Sedangkan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan Rp 7,7 triliun menjadi Rp 367 triliun.
Belanja Negara
Belanja negara juga mengalami kenaikan Rp 11,6 triliun dari Rp 2.528,8 triliun pada usulan awal menjadi Rp 2.540,4 triliun. Belanja terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi naik Rp 13,5 triliun menjadi Rp 1.683,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 884,6 triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp 13,5 triliun menjadi Rp 798,9 triliun.
Selanjutnya, transfer ke daerah naik Rp 1,8 triliun menjadi Rp 784,9 triliun dan dana desa tetap menjadi Rp 72 triliun.
Subsidi energi turun Rp 12,1 triliun menjadi Rp 125,3 triliun pada postur sementara RUU APBN 2020. Secara rinci, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun, terdiri dari subsidi BBM mencapai Rp 18,7 triliun, elpiji tabung 3 kg menjadi Rp 49,38 triliun, cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Sementara subsidi listrik turun Rp 7,4 triliun menjadi Rp 54,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN 2020 ditargetkan tetap sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).