Seluruh Layanan Eksternal Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini

29 Juni 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh aplikasi layanan eksternal untuk sementara waktu tidak dapat diakses pada hari Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman di situs resmi DJP, hal ini dikarenakan adanya perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak hari ini, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP, dikutip Sabtu (29/6).
Kejadian ini berdekatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.
Tak hanya itu, pada tanggal 30 Juni besok merupakan batas waktu penting untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini merupakan pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ADVERTISEMENT