Seluruh Pedagang Pasar Klewer Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Para pedagang Pasar Klewer kini dapat menikmati ketenangan dalam bekerja setelah Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mewajibkan para pedagang untuk memenuhi 4 (empat) syarat sebagai tenant kios, di mana salah satu syaratnya adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan Wali Kota Surakarta ini diimplementasikan Pengelola Pasar Klewer melalui penerapan sistem pembayaran elektronik yang inovatif dalam bentuk kartu e-retribusi sebagai alat pembayaran retribusi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat mempermudah para pedagang melaksanakan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara peresmian Pasar Klewer di Surakarta (21/4), Presiden RI Joko Widodo, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu e-retribusi kepada perwakilan dari pedagang di Pasar Klewer yang berjumlah sedikitnya 6 ribu pedagang. Sebagian besar pedagang di Pasar Klewer tersebut terdaftar sebagai pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), namun bagi pedagang dan karyawan kios, masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) usaha mikro.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang juga menghadiri acara tersebut, menyatakan apresiasinya atas langkah Pemerintah Kota Surakarta dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pedagang di Pasar Klewer melalui cara yang sangat inovatif.
"Pemerintah Kota Surakarta ini merupakan yang pertama dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi yang terintegrasi dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk kartu e-retribusi. Penerapan sistem ini dapat menjadi acuan bagi daerah lain," ungkap Agus.
Agus juga menyatakan inisiatif Pemerintah Kota Surakarta ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja. Kehadiran Presiden Jokowi dalam pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan perhatian beliau pada penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan .
"Kami sangat berharap dukungan penuh Bapak Presiden Jokowi untuk implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujar Agus.
Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan yang telah dicapai BPJS Ketenagakerjaan terhitung Maret 2017 untuk perusahaan adalah sebesar 379,6 ribu dengan pekerja aktif sebanyak 22,46 juta pekerja.

Sementara itu, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan aktif di Surakarta sendiri mencapai 4.083 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 210,5 ribu orang. Sementara di sektor BPU, pekerja aktif terdaftar hingga posisi terakhir Maret 2017 sebanyak 14,8 ribu pekerja.
Untuk mendukung optimalisasi perlindungan di Surakarta, Kantor Cabang Utama Surakarta memiliki 3 Kantor Cabang Perintis (KCP) yang berada di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen agar dapat mencakup wilayah operasional Kantor Cabang Surakarta yang terdiri dari 5 Kabupaten/ Kota, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
"Kami akan selalu memberikan usaha terbaik dalam melaksanakan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Untuk itu kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah agar mendukung usaha kami mewujudkan amanat Undang-undang 40/2004 tentang SJSN dan Undang undang 24/2011 tentang BPJS," pungkas Agus.
