Semakin Mudah Jualan Online, Asosiasi Imbau UMKM Bayar Pajak

26 November 2021 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi startup marketplace kerajinan tangan Qlapa. Foto: Qlapa via Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi startup marketplace kerajinan tangan Qlapa. Foto: Qlapa via Facebook
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun, mengapresiasi langkah Kantor Pajak menagih pajak pelaku usaha di online shop. Hal tersebut lantaran penjual kerap tidak membayar pajak, sehingga penjualannya murah.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Ikhsan, kewajiban pajak untuk UMKM sudah adil. Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM berdasarkan PP 23/2018 hanya dibebankan 0,5 persen dari omzet. Hal tersebut merupakan kemudahan yang bisa dinikmati pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Kenapa harga (produk online shop) bisa sampai murah, ya di marketplace biaya impor dia enggak bayar, pajak-pajak impor dia ga bayar, apalagi pajak-pajak yang harus dia bayar, mulai dari PPh 21, PPh 23 dia kan harus bayar. Nah untuk itu maka para UMKM di online shop harus segera make up your mind, harus bayar pajak," ujar Ikhsan kepada kumparan, Jumat (26/11).
Dia menuturkan, produk online shop yang terlalu murah karena tidak ada tanggungan pajak tersebut dapat mengancam iklim usaha UMKM di seluruh Indonesia. Sebab, masyarakat cenderung mencari barang yang lebih murah.
com-Di tengah pandemi COVID-19, Bank BRI terus mendorong inovasi produk dan layanan dalam mendukung pelaku UMKM. Foto: Dok. BRI
"Kalau begitu kan dia memanfaatkan pasar indonesia sebagai pasarnya dengan cara yang murah, orang pasti semua akan ke dia. Nah itu terus terang saja mengancam mematikan UMKM di indonesia. Harus ditertibkan itu, semua marketplace yang ada," sambung Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ikhsan mengungkapkan sudah banyak pelaku UMKM yang sadar kewajiban pajak. Namun, masih banyak juga yang sengaja menghindari pajak dengan tidak memiliki NPWP.
"Ada yang udah sadar dan punya NPWP, ada juga yang ke arah PKP. Kedua, ada juga UMKM yang sengaja menghindari pajak dengan cara tidak memiliki NPWP, harusnya itu tidak boleh dilaksanakan. Harusnya dia punya fairness atau keadilan dalam berusaha, keberlanjutan berusaha, dan kesejahteraan bagi UMKM di Indonesia," tuturnya.
Dia mengingatkan, pelaku UMKM di online shop harus sadar terdapat track record berupa jejak digital penjualannya di marketplace. Sehingga, penagihan pajak oleh Ditjen Pajak pada dasarnya tidak dilakukan tiba-tiba.
"Penjual yang dikirimkan surat pajak sebesar Rp 35 juta itu bukannya ujug-ujug, selama dua tahun ya jelas pasti ada track record yang dalam jejak digitalnya kan, detailnya pasti ada. Ya dia harus bayar pajak," ujar Ikhsan.
ADVERTISEMENT