Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Semen Indonesia Dapat Izin Lingkungan Baru Bangun Pabrik Semen Rembang
8 Maret 2017 13:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) telah memperoleh izin lingkungan yang baru berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 yang pada pokoknya mencakup aktivitas pembangunan, penambangan, dan operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip kumparan, Rabu (7/3).
"Menindaklanjuti surat kami nomor 13667/SP.04.0/212000/01.2017 tertanggal 19 Januari 2017 perihal keterbukaan informasi tentang keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait proyek Pabrik Semen Rembang, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Semen Indoneia (Persero) Tbk telah memperoleh izin lingkungan yang baru," ujar Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto.
Izin ini diperoleh setelah perseroan melengkapi data-data yang diminta Mahkamah Agung (MA) terkait sosialisasi tentang pembangunan pabrik, analisis dampak lingkungan dan dampak terhadap sosial di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Pencabutan itu sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang," kata Ganjar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan MA, Ganjar juga memerintahkan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Ganjar mengungkapkan, keputusan pencabutan izin lingkungan semen di Rembang ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum.
"Masukan dari tim ahli menyatakan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali menyatakan dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ganjar mengatakan, keputusan yang dia ambil tersebut adalah bentuk kepatuhan terhadap keputusan majelis hakim.
"Putusan hakim minta dicabut, ya sekarang saya cabut dan semua harus dihentikan, pengoperasian pabrik tunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ganjar, tidak ada tenggat waktu pemenuhan syarat sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim.
"Tergantung dari mereka (PT Semen Indonesia), semakin lama mereka tidak bisa memenuhi ya semakin rugi," ujar dia.
Anggota Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko menambahkan bahwa ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni, harus memperbaiki tata cara pertambangan, harus menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian.
"Empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang diperintahkan untuk diperbaiki dalam dokumen, maka tugas dari pemrakarsa adalah mengakomodasi dalam dokumen yang diajukan kepada komisi," kata dia.
Menurut Dwi, Komisi Penilai Amdal saat ini sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung. PT Semen Indonesia wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.
ADVERTISEMENT
"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujar dia.