Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sempat Diretas 2 Hari, Situs Ditjen Pajak Akhirnya Kembali Normal
12 Juni 2018 17:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pemulihan situs tersebut memakan waktu hingga dua hari. Adapun mulai saat ini wajib pajak bisa kembali mendapatkan informasi dan layanan dari Ditjen Pajak melalui situs tersebut.
"Alhamdulillah sudah pulih. Sudah bisa dibuka lagi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Selasa (12/6).
Hestu sebelumnya juga menyakinkan semua database , fitur, dan aplikasi dalam keadaan aman meski laman pajak diretas.
"Tidak perlu dikhawatirkan, data wajib pajak aman, karena tidak ada data wajib pajak di situs pajak.go.id," kata Hestu.
Dia mengaku, server www.pajak.go.id berbeda dengan server untuk data wajib pajak maupun yang biasa diakses oleh wajib pajak di djponline.go.id.
"Server kami banyak. Untuk pajak.go.id ada server tersendiri, makanya database wajib pajak, aplikasi, serta fitur-fitur lain tidak terganggu. Wajib pajak yang akan membayar atau lapor secara online tetap bisa," tuturnya.
ADVERTISEMENT