Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Sempat Tertahan di Pelabuhan, 400 Kontainer Pangan Hortikultura Bisa Dilepas
23 September 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan penahanan produk impor ini lantaran importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Persyaratan tersebut diatur di dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat tumpang tindih terhadap regulasi yang mengatur persyaratan impor produk hortikultura, yakni Permentan 39/2019, Permentan 2/2020, Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 dan Permendag 25/2022.
"Adanya tumpang tindih regulasi ini menyebabkan tidak jelasnya prosedur pelayanan publik dalam importasi produk hortikultura dan pada akhirnya merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau importir yang mengakses layanan. Hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," terang Yeka dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
Hortikultura Impor Dilepas Bersyarat
Yeka mengatakan pihaknya telah mendapat respons dari Kementerian Pertanian dalam penyelesaian penahanan 400 kontainer berisi produk hortikultura impor ini untuk dapat didistribusikan.
"Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultura bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH," ujar Yeka.
Produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022.
Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan. Para pelaku usaha juga diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengeluarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium RIPH diterbitkan.
“Produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. Dalam hal ini RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan,” jelas Yeka.
ADVERTISEMENT
Yeka menambahkan, untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada semua pelaku importir untuk memiliki RIPH sesuai ketentuan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.