Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sempat Tertunda, Jokowi Akhirnya Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Hari Ini
27 Agustus 2020 10:07 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya meluncurkan pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Peluncuran bantuan tersebut dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Kamis (27/8).
"Hari ini kita lengkapi lagi bantuan subsidi gaji total 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJS TK," kata Jokowi.
Dia lantas menjelaskan, sejumlah kelompok pekerja yang memenuhi kriteria dipastikan akan menerima bantuan ini. Hal ini pun sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap perusahaan yang membayarkan iuran BPJS TK
"Yang diberikan ini pada para pekerja perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan reward pada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS TK, diberikan hari ini," ujarnya
"Kita luncurkan dan kita harapkan di bulan September 15,7 juta pekerja. Semua diberikan. Hari ini complete, ada pekerja honorer, guru honorer ada petugas pemadam kebakaran ada juga karyawan hotel tenaga medis perawat ada. Apalagi petugas kebersihan ada," lanjutnya.
Adapun pencairan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan sebelumnya sempat tertunda karena masalah validasi data rekening penerima. Semula, pencairan subsidi gaji akan dilakukan pada Selasa (25/8), namun baru terwujud hari ini.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, subsidi gaji ini dicairkan ke 2,5 juta pekerja yang sudah terverifikasi. Sedangkan sisanya akan menyusul.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini ada 15,72 juta orang. Dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 37,87 triliun.
Nantinya, masing-masing pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan total bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta selama empat bulan, terhitung dari September hingga Desember.
Pembagiannya akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober. Tahap kedua akan cair pada September untuk jatah November dan Desember.