Semua Pekerjaan Berisiko, Pelaku UMKM hingga Ilustrator Lepas Butuh BPJamsostek?

13 Mei 2023 16:26 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tahun ini akan fokus memperluas jangkauan kepesertaannya ke sektor pekerja informal. Per Desember 2022, peserta BPJamsostek dari sektor informal masih minoritas, yakni hanya 6.004.021 atau 17 persen dari 35.864.017 tenaga kerja aktif yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, data BPS per Februari 2023 menyatakan bahwa profil pekerja di Indonesia saat ini didominasi pekerjaan informal, yakni sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen). Sedangkan yang bekerja pekerja formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88 persen).
Pekerja informal yang terdaftar di BPJamsostek juga disebut sebagai kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Manfaat yang bisa didapatkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
kumparan mewawancarai beberapa pekerja informal, mulai dari pelaku UMKM hingga ilustrator/desain grafis yang bekerja lepas. Responsnya beragam, ada yang mengatakan butuh ada yang menilai belum memerlukan.
Menurut Riska, seorang pelaku UMKM mengatakan bahwa BPJamsostek ini diperlukan mengingat pendapatan pelaku UMKM belum pasti, dan risiko kerja selalu ada.
ADVERTISEMENT
"Perlu bagi UMKM yang baru merintis, soalnya pendapatan penjualan kan naik turun, apalagi ketika COVID-19 kemarin. Pendapatan turun drastis, kita butuh BPJS," kata dia kepada kumparan, Sabtu (13/5).
Pelaku UMKM lainnya, Rafi mengatakan sebenarnya BPJamsostek tidak terlalu dibutuhkan oleh pekerja informal sepertinya. Menurutnya, sosialisasi BPJamsostek untuk pekerja informal di Indonesia saat ini sangat kurang.
"Karena struktur usaha informal rata-rata sederhana, dan menurut saya kurangnya wawasan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya sosialisasi, itu menurut saya poin utamanya," ujarnya.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Adapun biaya iuran BPU di BPJamsostek berbeda tergantung penghasilan mereka per bulan. Sebagai contoh untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran paling murah adalah Rp 10.000 per bulan untuk penghasilan sampai Rp 1.099.000. Sementara iuran tertinggi adalah Rp 207.000 per bulan untuk kategori penghasilan di atas Rp 20.200.000.
ADVERTISEMENT
Baik Rafi dan Riska, menilai beban iuran BPU BPJamsostek masih terjangkau. Hanya saja menurut mereka belum ada sosialisasi yang masif kepada para pelaku UMKM.
Sementara menurut Hidayat, seorang pekerja lepas ilustrator/desain grafis, menilai bahwa profesi sepertinya penting untuk mendapatkan perlindungan sosial di BPJamsostek. Meski risiko pekerjaannya sekarang terbilang rendah, dia tidak abai dengan risiko kerja yang bisa terjadi.
"Saya sendiri agak ragu-ragu untuk daftar BPJS, meski sempat terpikirkan. Beberapa teman yang freelance dan (pendapatan) per bulannya sangat lebih dari cukup pun demikian," ujarnya.
Sedangkan Julian, seorang pekerja lepas ilustrator/desain grafis menilai perlindungan BPJamsostek bagi profesinya saat ini tergantung dari pemasukannya.
"Saya menganggap ini penting enggak penting. Karena kita juga bisa mengatur keuangan sendiri dari tabungan dan dana-dana yang kita dapat dari hasil kerja freelance kita, itu pun freelance enggak cuma satu client biasanya. Kalau client-nya ada beberapa, sumber pendapatan juga otomatis ada dari yang lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, ada beberapa pekerja lepas ilustrator/desain grafis ini belum memiliki banyak client sehingga biaya iuran per bulan menjadi pertimbangan utama mereka tidak mendaftar BPJamsostek.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Zainudin, sebelumnya mengatakan tahun ini akan fokus menyasar pekerja informal atau BPU yang belum tercover perlindungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Saat ini, terdapat 6 juta pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu masih kecil dibanding pekerja formal yang terdaftar, yakni mencapai 22 juta pekerja.
Tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pertumbuhan peserta pekerja informal bisa mencapai 97 persen, dari capaian saat ini yakni 6 juta pekerja informal.
"Selain kita tetap pertahankan pertumbuhan di sektor formal, kita lebih banyak fokusnya ke informal dan UKM. Karena ini wilayah yang jarang disentuh oleh kita. Dan secara perlindungan sebenarnya mereka lebih butuh," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan, BPJamsostek sangat penting bagi pekerja formal maupun informal. Karena selalu ada risiko, baik risiko pasti maupun risiko tak pasti dalam semua profesi pekerjaan.
"Jika risiko itu terjadi, misal terjadi kecelakaan kerja, maka akan menjadikan pekerja menjadi miskin karena dia akan mengeluarkan biaya. Tapi jika di-cover BPJamsostek, maka tidak masalah. Demikian juga ketika risiko yang pasti, misal pensiun, maka ada jaminan pensiun," ujarnya.
Menurutnya, risiko pekerja formal maupun informal sama saja. "Hanya saja kalau pekerja informal ia akan membayar sendiri iuran BPJamsostek, sehingga pekerja informal lebih sedikit," ujarnya.